Ungkap Jual Edar Narkoba, Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Ringkus 4 Warga Kota Bima Pemilik Puluhan Gram Sabu dan Lintingan Ganja - DIMENSI

Breaking

14 April 2024

Ungkap Jual Edar Narkoba, Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Ringkus 4 Warga Kota Bima Pemilik Puluhan Gram Sabu dan Lintingan Ganja



Kota Bima, Dimensi.-
Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Wahyudin dan anggotanya sukses mengungkap jual edar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Sedikitnya ada 4 warga Kota Bima yang terjaring operasi pengungkapan Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita tersebut.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin, Minggu 14 Maret petang ini.


Di TKP pertama yakni di wilayah Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Tim Cobra Alpha jelas Kasat Resnarkoba, mengamankan HN (31) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan JN (34) warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.


Saat digeledah badan dan seisi TKP dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, Tim Cobra Alpha mendapati, 

10 lembar plastik klip di duga berisi serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,47 gram.


Barang bukti lain, 10 lembar pelastik klip kosong, senter, gunting, tabung kaca, sumbu dan dua handphone. 


Sementara di TKP kedua yakni di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sambung AKP Tamrin menjelaskan, Tim Cobra Alpha  meringkus dua orang pemilik barang haram berupa sabu dan ganja.


Dua pemilik ganja yang diringkus Tim Cobra Alpha sebutnya, RJ (28) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan DM (38) warga Kecamatan yang sama.


Saat digeledah badan dan seisi TKP didapatkan barang bukti, 65 plastik klip di duga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 42,35 gram,  tas pinggang, kotak permen, tas konci mobil dan satu linting daun ganja kering.


"Kini 4 orang pelaku dan pemilik narkoba ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,"pungkasnya.(D-Tim)


Tidak ada komentar:

Halaman