Perkosa lalu Peras Ibu Rumah Tangga, Pemuda ini Dibekuk Tim Puma 1 Polres Bima Kota - DIMENSI

Breaking

28 April 2024

Perkosa lalu Peras Ibu Rumah Tangga, Pemuda ini Dibekuk Tim Puma 1 Polres Bima Kota

 


Kota Bima, Dimensi.-
Tim Puma I Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil mengamankan seorang pemuda, terduga pemerkosaan.


AR (26) warga Kota Bima ini, dibekuk Tim Puma 1 Polrres Bima Kota, Sabtu kemarin sekira pukul 15.30 Wita di tempat persembunyiannya, wilayah Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. 


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, Minggu 28 April 2024 siang ini.


Pelaku jelas Kasat Reskrim, terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kronologis kejadian jelasnya, pemerkosaan dan pemerasan terjadi sekitar bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah terlapor di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Korban pelapor, sedang berseteru dengan suaminya sehingga suaminya melarikan diri dari rumah. 


Selama lima hari, pelapor mencoba mencari suaminya di rumah keluarga dan teman suaminya.


Selanjutnya, pelapor menerima pesan dari terlapor yang mengaku sebagai teman dekat korban, menginformasikan bahwa suami pelapor berada di rumah terlapor. 


Setelah pelapor tiba di rumah terlapor, terlapor melakukan intimidasi dan pemerkosaan terhadap pelapor.


Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. 


"Dengan sigap, Tim Puma 1 langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku Ar. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,"jelasnya.


Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Markas Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.(D-Tim)

Tidak ada komentar:

Halaman