Polres Bima Kota Ungkap Perderan Ratusan Juta Uang Palsu, Tiga Pengedar Berhasil Diringkus - DIMENSI

Breaking

19 Maret 2024

Polres Bima Kota Ungkap Perderan Ratusan Juta Uang Palsu, Tiga Pengedar Berhasil Diringkus

 


Kota Bima, Dimensi.-
Bagi warga Kota Bima dan sekitarnya, kudu hati-hati. Isu beredar uang palsu (Upal) bukan hoax dan hanya cerita belaka.


Di wilayah hukum Polres Bima Kota ternyata telah terungkap adanya peredaran upaya dalam jumlah besar. 


Sedikitnya Rp 180 juta lebih upal dalam bentuk pecahan seratus ribu, berhasil disita Polres Bima Kota berikut tiga pelaku pengedar, pembuat dan penyedia alat dan bahan pembuatan upal.


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat jumpa pers Selasa 18 Maret 2024 pagi ini, menjelaskan modus operandi pengungkapan peredaran upal.


Didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean dan PJU lainnya, menjelaskan, pengungkapan peredaran ratusan juta upal tersebut, berawal dari laporan pengaduan kasus pengancaman dimana terlapornya salah satu dari para  pelaku pengedar upal.


Para pelaku yang telah diamankan, AB (28) warga Langgudu Kabupaten Bima dan AW (36) warga luar Bima.


Dari hasil pengembangan dugaan penganiayaan itu, jelas AKBP Yudha Pranata, maka didapatkan dan diketahui adanya modus operandi peredaran ratusan juta upal.


"Bahkan dari hasil keterangan para pelaku dengan peran masing-masing itu, upal yang dibuat dengan bahan kertas HVS dan di print biasa yang bukan produk BI,  sudah beredar naya,"jelas Kapolres.


Dari hasil pengembangan pula dan hasil sita, sambung Kapolres Bima Kota menjelaskan, didapatkan pula barang bukti tiga botol nahan peledak siap digunakan.


Barang bukti lain terkait kasus yang dilaporkan yakni pengancaman, sebut AKBP Yudha Pranata, disita sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan.


"Para Pelaku dan pengedar upal ini, dikenakan undang-undang darurat dan Undang-Undang tentang mata uang dengan ancaman belasan tahun,"tutup AKBP Yudha Pranata.(D-Tim)


Tidak ada komentar:

Halaman