Transaksi Sabu Lewat Facebook, Perempuan 23 Tahun ini Diciduk Polisi

 

Barang bukti Sbau dan Pengedar Saat Diamankan Polsek Ambalawi Polres Bima Kota 
Bima, Dimensi.-Polsek Ambalawi Polres Bima Kota mengungkap dugaan peredaran sabu-sabu yang transaksinya dilakukan lewat media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RI (23) warga Ambalawi beserta sejumlah barang bukti. Sementara seorang pria berinisial ND yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menjelaskan, penindakan dilakukan Rabu (28/10/2026) pukul 20.17 Wita di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa, Ambalawi.

Kasus ini berawal Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, saat RI diduga berkomunikasi dengan ND melalui Facebook dan panggilan telepon Facebook untuk menanyakan ketersediaan sabu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, Polsek Ambalawi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RI.

Polsek Ambalawi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pengembangan terhadap ND masih dilakukan.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor ke polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar