Kantongi Sabu, Residivis Baru Dua Bulan Bebas, Kena Tangkap Lagi

 

Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota Saat Amankan Tiga Pelaku Pemilik Sabu
Kota Bima, Dimensi.-Baru dua bulan menghirup udara bebas, residivis narkoba kembali berulah. 

Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota meringkusnya bersama dua rekan karena mengantongi sabu, Minggu (25/10/2026).

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. 

"Berdasar informasi itu, kami langsung memerintahkan Kateam Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya dan anggota  melakukan penyelidikan dan pengungkapan,"jelasnya.

Sekitar pukul 09.20 Wita, tim menggerebek sebuah homestay di Kelurahan Ule. Di dalam kamar, diamankan MRQ alias QL (29) warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, bersama seorang perempuan DI alias DN (28) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha.

Saat penggeledahan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, 2 belati, 3 unit handphone, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp 2 jt lebih.

Kepada petugas, QL mengakui sabu miliknya dititipkan kepada temannya. Tim kemudian memancing teman tersebut untuk bertemu di pinggir Jalan Lintas Ule - Melayu.

Tak lama, sambung Iptu Mirafuddin menjelaskan, muncullah  SM (33) warga Kelurahan Penanae Kecamatan Raba Kota Bima. 

Dari kantong celananya ditemukan 5 lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip besar, HP Oppo A16 dan motor Vario merah.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. QL mengaku baru dua bulan bebas dari Lapas Kuripan Lombok. Barang sabu tersebut didapat dari seorang warga Lombok berinisial King, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kuripan.

Kini ketiga terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota dan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar