![]() |
| Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Saat Amankan Para Pelaku Pencurian |
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasbar AKP Adhar,Jum'at 30 September 2026 pagi.
Pelaku adalah FA (29) satpam toko setempat IS (33) selaku helper dan YK(32) sopir.
Ketiganya diamankan Rabu malam (28/10/2026) pukul 21.00 Wita dipimpin Katim Aiptu Thaufarrahman di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir.
Modusnya terekam CCTV Gudang G 5000 Sumber Bangunan. FA yang bertugas sebagai satpam menerima DO (Delivery Order) yang seharusnya diproses jadi Surat Jalan. Bukannya diproses, DO itu malah ia jual lewat sopir YK ke Toko Sonia (UD. Sonia).
Alhasil, pada 27 Oktober 2026, Toko Sonia mengambil barang dari gudang menggunakan DO bodong tersebut. Barang yang raib: 35 batang besi 12 mm, 25 batang besi 6 mm, 2 lembar triplek 5 mm, plus talang, kawat bendrat dan kanal.
Korban, pemilk Toko Sumber Mas Kiu Handoko Kurniawan (42) baru sadar setelah stok opname dan langsung lapor ke Polsek Rasanae Barat.
Setelah diamankan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku barang sudah dijual ke pemilik UD. Sonia di Desa Talabiu Woha.
Pihaknya, kemudian bergerak pada Kamis (29/10) dan mengamankan barang bukti, Seng 40 lembar, besi 12 mm 35 batang, besi 6 mm 25 batang, triplek 2 lembar, talang 2 rol, bendrat 3 rol, dan kanal 28 batang (10 masih ada, 18 sudah terjual).
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk diproses hukum.
Kapolsek menegaskan, tidak ada ruang bagi penggelapan dalam jabatan. Kepercayaan yang disalahgunakan tetap pidana.(RED)


0 Komentar