| Polsek Ambalawi Saat Terima Sepucuk Senpi Rakitan dari Warga |
Penyerahan dilakukan di Mako Polsek Ambalawidan diterimalangsung Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin.
Senjata yang diserahkan diketahui milik A. Bakar (30) warga Dusun Harapan RT. 03/05, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, berprofesi sebagai nelayan.
Senpi tersebut berjenis Revolver Rakitan. Warga mengaku menyerahkan senpi tersebut setelah mendengar imbauan dari jajaran Polres Bima Kota terkait bahaya kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi langkah saudara A. Bakar. Ini bentuk kesadaran hukum dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan," ujar Iptu Syamsuddin.
Usai proses serah terima, Kapolsek Ambalawi langsung memberikan pesan kamtibmas kepada yang bersangkutan.
Beliau mengimbau agar tidak lagi membuat, menyimpan, maupun menguasai senjata api rakitan maupun senjata tajam tanpa izin.
Kepemilikan senjata ilegal dinilai sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kami berharap ini menjadi contoh bagi warga lain. Mari kita jaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika ada yang masih menyimpan, silakan serahkan secara sukarela ke kantor polisi terdekat," tegasnya.
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib. Senjata api rakitan tersebut kini telah diamankan di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut.
Polsek Ambalawi menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi peredaran senjata ilegal yang berpotensi memicu tindak kejahatan.
Dengan adanya penyerahan sukarela ini, diharapkan warga semakin percaya bahwa pendekatan persuasif adalah jalan terbaik dalam menjaga keamanan bersama.(RED)


0 Komentar