"Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal" Polres Bima Kota Imbau Warga Serahkan Sukarela

Kota Bima, Dimensi.- Maraknya peredaran senjata api rakitan maupun ilegal di masyarakat menjadi perhatian serius Polres Bima Kota. Guna mencegah jatuhnya korban dan tindak kejahatan, jajaran Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim menggencarkan imbauan “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal”.

Kampanye ini disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, melalui poster resmi yang disebar ke masyarakat, Senin (24/8/2026)

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa menyimpan, memiliki, membuat, membawa, atau menguasai senjata api ilegal tanpa hak merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Senjata api rakitan maupun senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dalam imbauan resmi Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran senpi ilegal. Penindakan tegas akan dilakukan apabila ditemukan warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata tanpa izin.

3 Langkah yang Disiapkan Polres Bima

Untuk memberikan solusi, Polres Bima Kota membuka 3 jalur bagi masyarakat:

Bagi warga yang masih menyimpan senpi rakitan, diminta untuk tidak menunggu sampai terjadi masalah. Segera serahkan secara sukarela kepada kepolisian terdekat. 

Satu senpi ilegal yang diserahkan, satu langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan," demikian bunyi imbauan tersebut.

Polres Bima Kota memberikan apresiasi bagi masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpi rakitannya. 

 "Akan diberikan reward/apresiasi sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku," jelas Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa.

Langkah ini diharapkan menjadi motivasi warga untuk ikut aktif menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat juga bisa melaporkan keberadaan senpi ilegal melalui, datang langsung ke Polres Bima Kota atau Polsek terdekat. Hubungi Bhabinkamtibmas  atau Penyidik  atau bisa ke Kanit Reskrim.Layanan Kepolisian 110 bebas pulsa 24 jam.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto menekankan, kepemilikan senpi ilegal bukan hanya berbahaya, tetapi juga memicu potensi konflik, kriminalitas, hingga korban jiwa.

“Jadilah bagian dari upaya menjaga Kamtibmas. Jangan simpan senpi ilegal. Laporkan dan serahkan kepada kepolisian. Kita selamatkan diri kita dan lingkungan kita bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Fikri Dafa menambahkan, Sat Reskrim akan terus melakukan pemetaan dan penindakan terhadap jaringan pembuat maupun pengedar senpi ilegal di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Melalui program “Sedari Dini, Cegah Senpi Ilegal” ini, Polres Bima Kota berharap masyarakat tidak takut untuk bekerja sama dengan polisi. Penyerahan sukarela tidak bertujuan menghukum, melainkan menyelamatkan.

Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kota Bima terbebas dari peredaran senjata api ilegal dan tercipta situasi yang aman, damai, serta kondusif.

Bagi masyarakat yang ingin informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polres Bima Kota Sat Reskrim atau layanan 110 bebas pulsa 24 jam.(RED)







0 Komentar

Posting Komentar