Selundup Sabu Dalam Sambal Saat Jenguk Istri, Pria Ini Ketangkap Sat Tahti Polres Bima Kota

 

Sat Tahti Polres Bima Kota Saat Ungkap Sabu dari Pembesuk 
Kota Bima, Dimensi.-Akal bulus seorang pria berakhir dengan petaka.Upayanya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polres Bima Kota dengan menyembunyikannya di dalam plastik sambal berhasil digagalkan petugas, Sabtu 22 Agustus 2026.

Pelaku kedapatan saat hendak menjenguk istrinya yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bima Kota.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di ruang piket jaga Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota *AKBP Mubiarso, S.I.K., M.M melalui Kasat Tahti Iptu Jufri Prasojomenjelaskan, awalnya dua personel piket jaga, Brigadir I Wayan Wira Pranidyatama dan Bripda Muhammad Indra Irawan, melakukan pemeriksaan standar terhadap seorang pria yang datang mengantarkan makanan untuk istrinya.

Sesuai prosedur, setiap makanan dan barang bawaan pengunjung wajib diperiksa sebelum masuk ke lingkungan rutan.

"Saat diperiksa, petugas curiga dengan satu plastik berisi sambal merah. Begitu dibuka dan digeledah lebih teliti, di dalamnya ditemukan bungkusan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu," jelas Iptu Jufri.

Mendapati temuan mencurigakan tersebut, personel Sat Tahti langsung berkoordinasi dengan piket Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Pria beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam sambal itu kemudian diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, Sat Resnarkoba masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dari mana asal sabu tersebut dan apakah ada jaringan lain yang terlibat.

Iptu Jufri menegaskan, pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung adalah bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga rutan tetap steril dari barang terlarang.

"Ini bukti kesiapsiagaan anggota kami. Kami tidak akan memberi celah sekecil apapun bagi upaya penyelundupan ke dalam tahanan. Keamanan rutan adalah harga mati," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan hukum dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar