![]() |
| Prosesi Sidang Etik Personel Polres Bima Kota Bripka Irfan Alias Karol |
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi KOMPOL HERMAN,S.H. (WAKA POLRES BIMA KOTA), dengan anggota Wakil Ketua Komisi AKP HUSNAIN,S.H. (KABAG SDM POLRES BIMA KOTA) dan KOMPOL DEDY SUPRIYADI, S.H. (KABAG OPS POLRES BIMA KOTA).
Penuntut dalam sidang ini adalah AKP IMAM SUBANDI, Jabatan KASI PROPAM POLRES BIMA KOTA, dan AIPDA SUKARDIN.A.R., Jabatan P.S KANIT PROVOS SIPROPAM POLRES BIMA KOTA.
Terduga Pelanggar didampingi oleh IPTU BAMBANG, Jabatan KASIKUM POLRES BIMA KOTA, dan AIPDA ABDUL RAIS, S.H., Jabatan P.s KASUBSI LUHKUM SIKUM POLRES BIMA KOTA.
Sidang dihadiri 7 saksi dari 9 saksi yang diajuka penuntut.
Hasil sidang menunjukkan bahwa Terduga Pelanggar telah sengaja melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamat di BTN Griya RT 01 RW 01 Kel. Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Fakta yang memberatkan adalah Terduga Pelanggar tidak mencerminkan perbuatannya sebagai Anggota Polri, menurunkan Citra, Martabat, dan Kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melanggar sumpah dan janji sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terduga Pelanggar juga memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebelumnya, antara lain:
Terduga sebagaimana dibacakan penuntut, ada sedikitnya 4 poin pelanggaran, baik pelanggaran dalam bentuk disiplin dan pelanggaran etik profesi Polri, termasuk pelanggaran pidana.
Adapaun tuntutan Penuntut adalah,
Sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hasil sidang memutuskan bahwa Terduga Pelanggar dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alis Dipecat.
Atas hasil sidang tersebut, Terduga Pelanggar yang mengikuti sidnag secara daring karena masih ditahan di Polda NTB, menyatakan banding atas putusan tersebut. (RED)


0 Komentar