![]() |
| Bandar Sabu Koko Erwin Saat Ditangkap Mabes Polri |
Koko Erwin yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa Koko Erwin ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," kata Kevin usai tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang lain yang diduga terlibat, yakni A alias Y dan R alias K. Kevin menjelaskan, keduanya berperan membantu Koko Erwin melarikan diri ke luar negeri guna menghindari penangkapan aparat Polri.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ujarnya.
Kevin menambahkan, saat terdeteksi, Erwin telah menyiapkan rencana pelarian ke luar negeri. Saat proses penangkapan, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," tuturnya.
Menurut Kevin, Koko Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan diduga kuat menjadi pemasok uang serta narkotika bagi AKBP Didik.
"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis," kata dia.
Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKBP Didik, disebutkan bahwa AKBP Didik mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
Ia bahkan disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota juga disebut mengetahui dan menyetujui rencana tersebut. Ia diduga turut mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu milik Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan Koko Erwin dan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang kini masih terus dikembangkan.(RED)


0 Komentar