Setengah Kilo Lebih Ganja Siap Edar Berikut 5 Pengedar Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

 

Barang Bukti Setengah Kilogram Ganja Siap Edar Berhasil Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.-Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 526,42 gram di wilayah hukum Polres Bima Kota, Senin 2 Maret 2026 kemarin.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto SIK SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan jual edar narkoba jenis ganja kering tersebut, berhasil diamankan 5 pengedar di 5 TKP.

Dijelaskan Jahyadi, dalam operasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap 5 orang terduga pelaku, yaitu RE, FI, MA, DI, dan AS, di 5 lokasi yang berbeda.

Pada TKP 1 di  Kelurahan Radom  Barat Kecamatan Raba Kota Bima, terduga pelaku RE ditangkap di lokasi ini dengan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Vario 160 warna hitam tanpa Nopol, 1 unit handphone merk Realme warna putih, dan sejumlah uang sebesar Rp. 1.720 juta.

Lalu di TKP 2 yakni Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, terduga pelaku FI dan MA ditangkap di lokasi ini dengan barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna hitam, 9 bungkus plastik klip kosong besar, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah alat hisap/bong, 3 buah korek api, 1 buah pipet sendok, 1 buah isolasi bening kecil, 1 buah gunting, 4 buah kaca, dan 1 unit handphone merk poco warna hitam.

Sementara di TKP 3 yakni Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, 

erduga pelaku RE ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kosong besar dan 1 buah kertas papir.

Tim Opsnal lalu beranjak di TKP 4 yakni  Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, terduga pelaku DI ditangkap di lokasi dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 unit kendaraan roda dua merk beat warna hitam list merah dengan Nopol EA 6373 LC.

Terakhir dinTKP 5 yaknk di Desa  Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, dengan terduga pelaku AS. 

Adapun barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik besar berisi daun, batang, dan biji narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna biru, 1 buah karung, 1 buah ember warna hitam, dan 1 unit handphone merk vivo warna hitam.

"Modus operandi terduga pelaku adalah sebagai pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis ganja, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota," kata Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar