![]() |
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, menegaskan hingga saat ini pihak legislatif belum menerima informasi detail mengenai arah dan dampak dari efisiensi anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bima. "Kami di lembaga dewan wajib mengetahui hasil efisiensi itu. Tapi sampai hari ini, kami tidak tahu pos anggaran mana saja yang dipangkas, dari OPD mana, dan dialihkan ke mana," sorotnya.
Alfian mencontohkan, bahkan untuk bagian anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan), pihaknya tidak tahu program atau kegiatan mana yang terdampak oleh kebijakan efisiensi tersebut. "Kita terus bicara efisiensi, tapi ke mana saja anggaran itu digeser, kami tidak pernah melihat datanya," sambung Alfian.
Kepala Bappeda Kota Bima, Adisan, menyampaikan bahwa rincian teknis mengenai pergeseran dan pemangkasan anggaran akan dijelaskan oleh Kabid Anggaran dari BPKAD.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bima, A Haris, menjelaskan bahwa proses efisiensi dan pergeseran anggaran telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui penerbitan tiga Perwali berbeda.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Bima, Muslih, menjelaskan secara rinci pelaksanaan efisiensi dan pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Muslih memaparkan bahwa proses efisiensi dan pergeseran anggaran telah dilakukan dalam tiga tahap, dengan total efisiensi mencapai Rp 87 miliar.
Tahap pertama, efisiensi mencapai sekitar Rp 70 miliar, yang merupakan hasil penyesuaian dana transfer pusat seperti DAK dan DAU.
Pada tahap kedua, dilakukan realokasi anggaran sekitar Rp 35 miliar, yang didistribusikan ke sejumlah OPD strategis untuk mendukung program prioritas.
Sementara itu, pada tahap ketiga, dialokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar, yang digunakan untuk mendukung program-program pembangunan berbasis visi dan misi kepala daerah terpilih.
Muslih menegaskan bahwa seluruh pergeseran ini mengacu pada regulasi pusat dan selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam rencana strategis kepala daerah.
Namun, Alfian Indrawirawan masih menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses efisiensi dan pergeseran anggaran ini, sehingga menimbulkan pertanyaan dan perdebatan di kalangan anggota dewan.(RED)
0 Komentar