![]() |
Foto ilustrasi |
Bahkan beredar informasi adanya surat resmi yang dilayangkan Wali Kota Bima pada Pemerintah Provinsi NTB.
Surat itu konon berisikan permohonan rekomendasi pelaksanaan evaluasi jabatan Sekda Kota Bima.
Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2025 dengan Nomor: 800.1.3.3/4186/BKP3DM/V/2025 itu ditandai sebagai bersifat penting.
Surat bernomor resmi Pemkot Bima itu, berisikan permohonan Wali Kota Bima terkait pengajuan evaluasi jabatan Sekda
Itu tentu berdasar regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal 139 disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.
Disebutkan pula bahwa Sekda Kota Bima saat ini telah menjabat lebih dari lima tahun dan masa jabatannya telah diperpanjang selama dua tahun, sehingga total masa jabatan mencapai tujuh tahun.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta untuk menunjang pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Bima, kami bermaksud melaksanakan evaluasi jabatan Sekretaris Daerah,” tulis Wali Kota dalam surat tersebut.
Wali Kota juga dalam surat itu, pelaksanaan evaluasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, dalam rangka peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Karenanya, Pemerintah Kota Bima memohon kepada Gubernur NTB sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan evaluasi tersebut, dan selanjutnya diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk memperoleh persetujuan.
Lalu benarkah isu evaluasi dan pergantian Sekda. Dan siapakah yang akan menggantikan H Mukhtar?
Kepala BKPSDM Kota Bima yang dimintai jawaban, enggan memberikan komentar mengenai beredarnya surat tersebut.
"No comment,”singkatnya.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bima terkait siapa sosok yang akan menggantikan atau masuk dalam proses evaluasi untuk posisi Sekda tersebut, maupun alasan lebih spesifik terkait urgensi evaluasi ini.(RED)
0 Komentar