Wakil Ketua II DPRD Kota Bima Hadiri Konsultasi Publik RDTR dan FGD KLHS Wilayah Perencanaan Raba

 

Wakil Ketua DPRD Kota Bima M Ryan Kusuma Permadi dan Anggota Saat Hadiri Konsultasi Publik RDTR 
Kota Bima,Dimensi.-Wakil Ketua II DPRD Kota Bima M Ryan Kusuma Permadi bersama Anggota DPRD Amir Syarifuddin dan Iwan Kamaruzzaman menghadiri Konsultasi Publik I (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion I (FGD-1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Raba.

Kegiatan berlangsung di Hotel Marina Inn Kota Bima, Selasa (3/11/2026).

Forum ini merupakan tahapan penting penyusunan dokumen RDTR dan KLHS untuk memastikan arah pembangunan Wilayah Raba berjalan terencana, terarah dan berkelanjutan.

Konsultasi publik menjadi ruang strategis menghimpun pandangan, masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat hingga pihak terkait lainnya, agar dokumen tata ruang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima menunjukkan komitmen legislatif terhadap penataan ruang daerah. DPRD menegaskan, tata ruang tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga harus menjamin kepastian pemanfaatan lahan, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan hidup.

Penyusunan RDTR dan KLHS dinilai sangat penting mengingat Kota Bima masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti banjir, keterbatasan kawasan resapan air, pengelolaan persampahan, perkembangan permukiman, hingga kebutuhan infrastruktur dan pelayanan publik.

Secara khusus, Wilayah Perencanaan Raba memiliki posisi strategis sebagai pusat aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Di kawasan ini berdiri berbagai perkantoran pemerintah, fasilitas pendidikan, kawasan permukiman, serta pusat aktivitas sosial dan ekonomi.

Karakter tersebut menuntut perencanaan yang matang dan terintegrasi. Pengembangan kawasan perkantoran harus didukung aksesibilitas, infrastruktur jalan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas pendukung pelayanan publik yang memadai.

Di sisi lain, perkembangan permukiman dan aktivitas warga juga harus diperhatikan agar tercipta keseimbangan antara fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan kenyamanan lingkungan.

Karena itu, RDTR dan KLHS Wilayah Raba harus mampu memberikan arah jelas bagi pengembangan kawasan, memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

DPRD juga menegaskan konsultasi publik tidak boleh sekadar formalitas. Partisipasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam perencanaan, agar aspirasi warga benar-benar terakomodasi.

Dokumen RDTR yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administratif, tetapi juga implementatif sebagai pedoman nyata dalam mengarahkan pembangunan, mengendalikan pemanfaatan ruang, memberi kepastian hukum bagi masyarakat, dan mencegah konflik serta persoalan lingkungan di masa depan.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Raba menghasilkan perencanaan yang berkualitas, partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan.

"Penataan ruang bukan semata tentang bagaimana membangun kawasan hari ini, tetapi bagaimana menjaga kualitas hidup masyarakat dan memastikan Kota Bima memiliki arah pembangunan yang jelas bagi generasi mendatang," tegasnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar