Rombak Struktur OPD, Pemkot Bima Usul RSUD Jadi UPT Dinkes dan Kalak BPBD Jadi Kepala Badan

 

Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bima Usulan Perubahan Status Sejumlah OPD 
Kota Bima, Dimensi.-Pemerintah Kota Bima melakukan penataan besar-besaran struktur organisasi perangkat daerah (OPD). 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 Senin (2/11) di Ruang Rapat DPRD.

Wali Kota Bima diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda HM Saleh. 

Rapat dihadiri seluruh Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat dan Lurah se-Kota Bima.

Raperda yang diajukan adalah usulan eksekutif melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 perihal permohonan pembahasan di luar Propemperda, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

Dalam penjelasannya, ada 4 poin besar perubahan yang diusulkan,  Kalak BPBD jadi Kepala Badan: Nomenklatur Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD diubah menjadi Kepala Badan.

RSUD Kota Bima yang sebelumnya diatur Perda tersendiri, diintegrasikan menjadi UPT Tipe C di bawah Dinas Kesehatan. Perubahan nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah.

Menurut Pemkot, perubahan ini untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, memperkuat tugas-fungsi OPD, dan membuat koordinasi antar perangkat daerah lebih optimal.

"Penataan kelembagaan ini agar pemerintahan lebih efektif, responsif, dan pelayanan publik terus meningkat," ujar Asisten III membacakan penjelasan Wali Kota.

Pembahasan Raperda ini menjadi wujud sinergi eksekutif dan legislatif untuk pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar