![]() |
| Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Saat Diamankan Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota |
Pengungkapan ini dilakukan atas perintah di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir dan dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Thaufarrahman.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasbar AKP Adhar.
Peristiwa terjadi pada bulan Juli sekitar di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Korban Muhammad Rizki Fadillah (24) seorang Satpam, sedang berada di halaman rumah tetangganya. Tiba-tiba datang SP (43) warga satu lingkungan, meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik korban dengan alasan mau ke Polres sebentar saja.
Karena kenal, korban meminjamkan. Bahkan kunci motor diserahkan. Korban hanya berpesan agar cepat dikembalikan karena akan dipakai mengantar ibunya.
Namun hingga sore motor tak kunjung kembali. Curiga, korban mengecek melalui GPS di HP-nya. Posisi motor terdeteksi berada di Pelabuhan Bima. Setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut sudah digadai.
Korban pun langsung membuat laporan ADUAN/B/160/VI/2026/SPKT/Sektor Rasanae Barat* ke Polsek Rasbar.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan Supardin.
Rabu dini hari (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, Tim menuju Lingkungan Kampung Sumbawa dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil introgasi, SP mengaku telah menggadaikan motor korban kepada LN di Lingkungan Ranggo. Tim langsung bergerak dan mengamankan barang bukti 1 unit Honda Scoopy Nopol EA 3457 SV, Noka: MH1JM0316RK573252, Nosin: JM03E-1573267* di kediaman LN.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Rasana'e Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal Penggelapan dan tengah diproses sebagaimana aturan yang berlaku, "tutupnya.(RED)


0 Komentar