![]() |
| Barang Bukti Hasil Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi |
Penggerebekan dilakukan di Kelurahan Santi dan Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat.
Aksi cepat ini jelas Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, merupakan bentuk kesigapan Dalmas Sat Samapta Polres Bima Kota terhadap aduan masyarakat. Begitu menerima laporan adanya aktivitas sabung ayam, tim langsung bergerak ke dua TKP.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengamanan, massa yang berkumpul di arena judi langsung dibubarkan agar tidak terjadi keributan.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian. Laporan masyarakat melalui 110 langsung kami tindak lanjuti,"tegasnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik sabung ayam.
Seluruh barang bukti hasil perjudian yang ditemukan di TKP kemudian dimusnahkan di tempat oleh petugas. Langkah ini dilakukan agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.
Pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
"Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga Kota Bima tetap aman dan bebas dari perjudian," imbaunya.
Kegiatan pembubaran berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Bima Kota mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110.(RED)


0 Komentar