![]() |
| Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan Saat Penyerahan Dokumen Digitalisasi |
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bima tentang Penerapan Aplikasi SRIKANDI Tahap Pertamayang ditetapkan pada 7 September 2026.
Melalui instruksi tersebut, seluruh pegawai di 13 OPD yang ditunjuk wajib menggunakan SRIKANDI dalam setiap proses administrasi surat menyurat dan kearsipan. Kepala perangkat daerah ditunjuk langsung sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas penerapan di instansinya.
13 OPD yang masuk tahap pertama ini meliputi:, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Diskominfotik, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan, DLH, Disnaker, DPPKB, dan DPMPTSP.
Pemkot Bima menegaskan SRIKANDI bukan sekadar aplikasi. Penerapannya dibagi perannya agar berjalan optimal.
SRIKANDI juga merupakan bagian penting dari implementasi.
Kedepan, penggunaan SRIKANDI wajib mengikuti ketentuan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, hingga sistem keamanan dan akses arsip dinamis.
"Instruksi ini berlaku sejak 7 September 2026. Saya minta seluruh perangkat daerah melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kita harus siap menuju birokrasi yang lebih cepat, tertib, dan akuntabel," tegas Wali Kota H. A. Rahman.
Dengan penerapan SRIKANDI, Pemkot Bima menargetkan pengurangan penggunaan kertas, mempercepat alur disposisi, serta menciptakan arsip pemerintahan yang aman dan mudah ditelusuri.(RED)


0 Komentar