Terekam CCTV Curi HP Milik Teman, Buruh Gudang Jagung ini Disergap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota

 

Pelaku Pencurian dan Penadah Saat Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.-Aksinya terekam CCTV. Seorang buruh ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota setelah mencuri HP milik rekan kerjanya di gudang jagung. HP hasil curian itu dijual ke konter seharga Rp 400 ribu.

Bersama pelaku pencurian, polisi juga mengamankan pemilik konter yang diduga melakukan penadahan. Penangkapan dilakukan Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.

Penangkapan pelaku pencurian HP ini  dipimpin Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, Aipda Rahmad Hidayat, tentu berdasarkan LP/B/190/VII/2026/Res Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, Jumat 31 Juli 2026 sore.

Peristiwa terjadi 15 Juli 2026 lalu. Korban Nurdin (23) warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba, saat itu bekerja sebagai buruh harian di sebuah gudang jagung.

Sebelum bekerja, Nurdin meletakkan HP OPPO A5i warna merah nebula di atas meja dekat pintu masuk gudang. Sekitar 1 jam kemudian, saat dicek HP tersebut sudah tidak ada.

Korban sempat bertanya ke teman kerja namun tidak ada yang melihat. Ia lalu melapor ke pimpinan gudang bernama Heri. Dari rekaman CCTV terlihat jelas ada seorang pria berbaju putih mengambil HP tersebut.

Saat melihat rekaman, rekan kerja korban menduga ciri-ciri pria di CCTV mirip dengan RA alias OS. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp1.250.000.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi A1, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Tim mengamankan RA (19) warga Kelurahan Tanjung di kediamannya.

Saat diinterogasi, RA mengaku HP tersebut sudah ia jual ke salah satu  Konter dengan Rp 400 ribu

Tim kemudian bergerak ke konter tersebut. Pihak konter mengaku HP itu sudah dijual kembali ke orang tidak dikenal seharga Rp 800 ribu.

Karena diduga menadah barang hasil curian, pemilik konter itu turut diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian dan penadah.

“Kami imbau masyarakat yang bekerja di tempat umum agar tidak meninggalkan barang berharga sembarangan. Dan untuk pemilik konter, harap lebih teliti menerima barang. Jangan sampai jadi penadah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sementara SM dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar