Pemain Lama Ini Kembali Diborgol Polisi, Saat Edarkan Sabu 54 Gram Lebih

 

Residivis Kambuhan ini Saat Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.-Tak jera dengan jeruji besi, seorang “pemain lama” peredaran narkoba di Kota Bima kembali diringkus. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap SH, 50 tahun, di rumahnya di Kelurahan Rabadompu Barat, Rabu 22 Juli 2026 malam. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 54,71 gram siap edar.

Penangkapan dipimpin Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, Kamis siang ini.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Radom Barat Kecamatan Raba sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi A1 tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim melakukan upaya paksa di rumah SH.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan SH. Untuk memastikan transparansi, tim kemudian memanggil saksi umum warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Hasilnya mengejutkan. Dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat untuk mengemas dan mengedarkan narkoba,"jelas AKP Jahyadi.

Barang Bukti (BB) yang disita urainya, 34 bungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu,1 buah kaca, 3 buah sendok takar, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah korek api gas, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang sejumlah Rp100 ribu, diduga hasil penjualan

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 54,71 gram. Jumlah ini tergolong besar untuk kasus peredaran di wilayah hukum Polres Bima Kota.

"Saat diinterogasi di tempat, SH mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang berinisial TS yang beralamat di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,"ungkapnya.

Mendapat pengakuan itu, tim langsung bergerak ke TKP 2 di rumah TS, RT 009 RW 003, Desa Timur, Kecamatan Bolo. Dengan disaksikan saksi warga setempat, tim melakukan penggeledahan. Namun di lokasi kedua ini petugas nihil menemukan barang bukti.

Meski demikian, keterangan SH menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Sambung Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, SH merupakan residivis kasus narkoba. Ia disebut sebagai “pemain lama” yang kerap beroperasi mengedarkan shabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Pelaku sudah sering keluar masuk. Modusnya dengan mengemas sabu dalam plastik klip kecil-kecil untuk diedarkan. Ini jelas mengancam generasi muda kita,” tegas AKP Jahyadi.

Saat ini SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar