![]() |
| Pejenguk Selundup Sabu Saat Diamankan Petugas Jaga Sel Mako Polres Bima Kota |
Pelaku penjenguk berinisial AR (21) warga Kota Bima. Ia datang menjenguk rekannya RJ (23) yang saat itu mendekam di sel tahanan Polres Bima Kota dengan kasus narkoba.
Sesuai prosedur, petugas jaga yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid terlebih dahulu memeriksa seluruh barang bawaan penjenguk. Saat itu AR membawa makanan berupa tahu isi dalam kemasan gelas mineral.
Saat barang bawaannya mulai diperiksa, AR tiba-tiba panik dan berbalik kabur meninggalkan petugas.
Gerak-gerik mencurigakan itu langsung direspon petugas. AR dipanggil kembali dan digeledah di hadapannya.
Hasilnya, petugas menemukan 1 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Sabu seberat sekitar 0,5 gram itu diselipkan di dalam salah satu tahu isi.
Usai diperiksa, AR mengaku sabu tersebut memang pesanan RJ yang ada di dalam sel. Keduanya ternyata terjerat kasus narkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan tersebut.
“Benar, ada upaya penyelundupan sabu melalui makanan. Tapi berkat kesigapan anggota jaga, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan,” ujar IPTU Jufri.
Kini AR dan RJ telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polres Bima Kota mengimbau keluarga tahanan agar tidak mencoba-coba menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan. Setiap barang bawaan akan diperiksa ketat sesuai prosedur.(RED)


0 Komentar