![]() |
| Kabid Pengembangan SDM dan Penilain Kinerja BKPSDM Kota Bima Ichwansyah |
Diklat berlangsung selama seminggu, 18–25 Mei 2026, dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya jelas: mencetak aparatur daerah yang siap jadi penyelenggara pemerintahan sekaligus mediator masyarakat di lapangan.
“Diklat ini wajib bagi pejabat setingkat camat yang bukan berlatar belakang IPDN atau STPDN,” jelas Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDMKotaBima, Ichwansyah, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, program ini dirancang untuk mengoptimalkan peran camat sebagai ujung tombak pemerintahan daerah. Mulai dari memahami aspek hukum, kebijakan publik, hingga teknik mediasi konflik di tengah masyarakat.
Bagi camat yang belum sempat ikut, jangan khawatir. Pemerintah masih membuka gelombang kedua bagi yang belum mengikuti diklat ini.
Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan, agar lebih responsif, profesional, dan dekat dengan warga.(RED)


0 Komentar