![]() |
| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Amankan IRT Berikut Barang Bukti |
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA di Gang RT 008/RW 003, Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.
Perempuan berinisial TA, 23 tahun, ditangkap setelah tim opsnal mendapat informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., dengan memimpin operasi lapangan bersama Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah, S.H.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
Sabu itu disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna yang dibungkus tisu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit HP iPhone warna ungu, 1 dompet hitam, dan uang tunai Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi.
“Berdasarkan keterangan terduga, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR,” ujar AKP Jahyadi.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AR di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan penggeledahan di rumahnya tidak menemukan barang bukti.
TA kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, mengirim barang bukti ke labfor, dan melengkapi berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Modus yang digunakan terduga, menurut polisi, adalah mengedarkan sabu secara langsung di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Peran warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Bima,” katanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.(RED)


0 Komentar