![]() |
| Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Tim Opsnal Polsek Rasbar |
Kapolres Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H. melaporkan, penangkapan bermula sekitar pukul 21.10 Wita saat anggota Opsnal Polsek Rasanae Barat standby di Mako. Tiba-tiba pelaku datang membawa makanan untuk tahanan.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota langsung mengamankan HHR alias Mano.
Setelah ditunjukkan surat perintah dan disaksikan warga, polisi menggeledah badan dan kendaraan pelaku.
Hasilnya, ditemukan 2 batang lintingan ganja dengan berat bruto 1,20 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok Urban Mild di saku celana depan pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat, penggeledahan dilakukan.
Di rumah tersebut, polisi menemukan 16 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 4,59 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok Raptor yang diselipkan di baju yang sedang dijemur.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain: 1 buah bong, 1 pipet sendok, 10 klip kosong, 3 korek api, 1 unit handphone, 2 bungkus rokok, 1 baju hem, dan uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, HHR alias MN mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial FS yang rumahnya tak jauh dari kediamannya. Tim langsung bergerak ke rumah FS, namun pelaku keburu kabur setelah mencium kedatangan polisi.
“FS sudah masuk DPO dan terus kita kejar. Untuk HHR alias Mano sudah kita amankan bersama barang bukti,” tegas AKP Jahyadi Sibawaih.
Pada Jumat (1/5/2026) pukul 01.00 Wita, Polsek Rasanae Barat resmi menyerahkan HHR alias Mano beserta seluruh barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan oleh anggota Unit Idik I Sat Resnarkoba dengan disaksikan AIPDA Taufarrahman, S.H. dan BRIPDA Fredy Setiawan Kusuma. Saksi umum dari TKP 1 Heri Setiawan, serta dari TKP 2 yakni Ibu RT Ririn dan Pak RW Nasaruddin.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bima Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Masyarakat diimbau aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RED)


0 Komentar