![]() |
| Foto Istimewa |
Garansi bahwa 7 siswa itu tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi dan memilih sekolah yang diidamkan, tetap terbuka lebar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penambahan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk 7 siswa di Kota Bima yang sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem. Dalam surat resmi Nomor: 0704/B/F4/SK.02.02/2026 tertanggal 8 April 2026, Kemdikdasmen menegaskan bahwa kemdikdasmen tidak dapat mengakomodasi 7 siswa tersebut sebagai peserta TKA tahun 2026.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H Mahfud menjelaskan, penolakan ini disebabkan karena 7 siswa tersebut belum masuk dalam proses pendaftaran peserta di laman resmi TKA hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Februari 2026.
Data mereka baru tercatat masuk ke server integrasi pada rentang 3 sampai 7 April 2026, atau setelah tahapan administrasi nasional ditutup.
"Namun di balik penolakan itu, terdapat satu penegasan penting yang menjadi perhatian, yakni bahwa TKA bukan satu-satunya penentu masa depan siswa," ungkap Mahfud, Kamis (9/4/2026).
Mahfud menjelaskan, Kemdikdasmen menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya berfungsi sebagai pelengkap sistem penilaian yang telah diterapkan di satuan pendidikan, dan tidak dimaksudkan untuk mengukur seluruh kompetensi murid secara komprehensif.
Tak hanya itu, kementerian juga memastikan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Penegasan ini menjadi angin segar, terutama bagi para orang tua siswa khawatir akibat anak-anak mereka tidak masuk dalam daftar peserta TKA," katanya.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan, audiensi antara Dikpora Kota Bima dan Pusat Asesmen Pendidikan telah dilaksanakan pada 8 April 2026 di Jakarta, guna membahas persoalan 7 murid di Kota Bima yang tidak terdaftar sebagai peserta TKA.
Mahfud menambahkan bahwa surat dari kementerian sekaligus menjadi penjelasan penting bagi publik, bahwa TKA bukan ujian penentu kelulusan atau satu-satunya syarat untuk melanjutkan sekolah.
"Dalam konteks ini, yang lebih penting justru adalah bagaimana pihak sekolah, operator data, dan dinas terkait memastikan hak administratif siswa terlindungi sejak awal, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," terangnya.(RED)


0 Komentar