![]() |
| Pasutri Jual Sabu Saat Diamankan di Mako Polres Bima Kota |
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Lambu, dalam laporannya, menyebutkan bahwa pasangan suami isteri yang ditangkap adalah KM alias O (45) dan EE (35) yang beralamat di Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polsek Lambu yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pasangan suami isteri tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu beserta alat pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 18 poket sabu, uang tunai sebesar Rp. 730.000, 1 unit handphone android, 2 buah dompet, 1 pcs celana pendek warna merah, dan 2 lembar tisu yang digunakan untuk membungkus poket sabu.
"Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Lambu dan diserah terimakan kepada Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Lambu.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Polsek Lambu yang terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya.
"Upaya ini akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," tegas Kapolsek Lambu.
Pasangan suami isteri yang ditangkap dijerat dengan pasal tentang narkotika dan akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota.(RED)


0 Komentar