IRT Nyambi Jual Sabu, Kena Tangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota

 

Barang Bukti Sabu Hasil Sitaan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat (A1). Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Di TKP pertama, tepatnya di sebuah gang RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas menemukan seorang perempuan yang mencurigakan. 

Tim kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial JU (45), seorang ibu rumah tangga asal Kota Bima.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku ke tanah saat petugas datang. Selain itu, turut diamankan 1 plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP kedua, yakni di rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram.

Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

“Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar