![]() |
| AKBP Didik Putra Kuncoro Usai Menjalani Sidang Etik di Mabes Polri |
Kepastian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 19 Februari 2026.
Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.Com, keputusan pemecatan disampaikan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, yang menegaskan bahwa majelis sidang etik memutuskan memberhentikan Didik dari keanggotaan Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain pemecatan, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran berat dan dikategorikan sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi Polri.
Didik menerima seluruh hasil sidang etik dan tidak mengajukan upaya banding. Sidang etik ini merupakan tindak lanjut atas kasus narkoba yang menjeratnya dan menjadi perhatian publik di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota dan telah menjalani karier yang panjang di Polri. Namun, kasus narkoba yang menjeratnya telah mengakhiri kariernya sebagai polisi.(RED)


0 Komentar