![]() |
| Barang Bukti Narkoba dan lainnya Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota |
Terduga pelaku, FA (41) seoeang Ibu RumahTangga (IRT), ditangkap di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
IRT ini diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba akibat menguasai, menjual narkoba jenis sabu.
Begitu kabar disampaikan Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Erwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi, Rabu 18 Februari 2026.
Barang bukti yang disita dari terduga pelaku antara lain 5 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 2 lembar plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah dompet warna orange, 1 sachet minuman merk teh sisri, 1 buah pipet sendok, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000.
Terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, namun tidak menemukan barang bukti apapun.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah seseorang di Kelurahan Tanjung, namun tidak menemukan orang tersebut.
Namun, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah senjata rakitan dan 1 buah senjata tajam jenis samurai di rumah tersebut.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Polres Bima Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata AKP Jahyadi Sibawaih, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.(RED)


0 Komentar