![]() |
| Barang Bukti Sabu Dll dari Pengungkapan 8 TKP |
Dalam sehari, Sabtu (21/2/2026), delapan lokasi berbeda digeruduk dan sebanyak 13 terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan ini bersamaan dengan jari pertama kerja AKBP Hariyanto jadi Plh Kapolres Bima Kota.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,46 gram, ganja seberat 1,58 gram, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.
Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Heriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli narkoba di sejumlah titik di Kota Bima. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Lingkungan Benteng, RT 002 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Tiga terduga pelaku yakni HH (laki-laki), HS (perempuan), dan MA (laki-laki) berhasil diamankan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8 plastik klip berisi kristal sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 2 plastik klip berisi ganja kering seberat 1,58 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), tiga unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp14.295.000.
Dari hasil interogasi, ketiga terduga mengaku memperoleh barang dari RM di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RM. Pengakuan RM mengarah kepada DM, namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penggerebekan berlanjut sekitar pukul 14.30 WITA di Lingkungan Benteng RT 003 RW 002, Kelurahan Melayu.
Di rumah RA, polisi menemukan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,95 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti alat hisap, handphone, dan uang tunai Rp55.000.
RA mengaku memperoleh sabu dari GS yang berdomisili di Kelurahan Sarae. Namun saat dilakukan pengembangan, GS tidak ditemukan di rumahnya dan diduga merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sekitar pukul 15.00 WITA, pengungkapan kembali dilakukan di sebuah kos di RT 016 RW 006 Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Tiga terduga pelaku yakni NA, ME, dan MA diamankan bersama barang bukti berupa alat hisap, kaca berisi sabu, plastik klip kosong, serta beberapa unit handphone.
Pengembangan dari lokasi tersebut mengarah ke JU di Kelurahan Melayu. Di kos JU, polisi mengamankan JU dan VI serta menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap. Pengakuan JU kembali mengarah kepada NA.
Tim kemudian bergerak ke kos MA di RT 001 RW 001 Kelurahan Melayu dan mengamankan dua terduga pelaku, MA dan NA. Dari lokasi ini ditemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di kamar mandi, serta uang tunai Rp435.000.
Pengembangan terakhir mengarah ke LI di RT 025 RW 009 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota. LI berhasil diamankan, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.
“Ini bentuk komitmen kami dalam membersihkan Kota Bima dari peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” tegasnya.(RED)


0 Komentar