![]() |
| Pelaku Pemerkosaan Saat Diamankan Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota |
AB kali ini diringkus Tim Opsnal Polsek Rasbar dibawah pimpinan Katim Aiptu Rahmansyah dan anggotanya, dugaan pemerkosaan alias rudapaksa seorang remaja usia SMA.
Terduga pelaku yang baru saja menyandang status residivis ini, ditangkap hanya sehari setelah kejadian, Senin 8 Desember 2025, usai bersembunyi di rumah kerabatnya.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno, Selasa 9 Desember 2025.
AKP Suratno menjelaskan peristiwa rudapaksa itu terjadi Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat ia hendak pulang namun dicegat dan dipaksa oleh pelaku untuk ikut menaiki sepeda motornya. Pelaku kemudian membawa korban dan melakukan tindakan keji tersebut.
“Merasa dirugikan dan terancam, korban bersama keluarganya melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan dan justru mengakui perbuatannya. Ironisnya, pelaku diketahui baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus berbeda.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku mendekam kembali di tahanan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RED)


0 Komentar