DIMENSI BIMA.-Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Korupsi (LPKPK), melalui M Yamin, resmi melapor akun Facebook (FB) milik Humas Pemkot Bima, pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota.
Laporan pengaduan bernomor STTLP/K/676/XI1/2020/NTB/Res Bima Kota, tertanggal 22 Desember 2020 Selasa ini.
Adapun isi laporan pelapor pada terlapor akun FB Bagian Humas Protokol Setda Kota Bima, sebagaimana isi yang tertera dalam laporan pengaduan, Pembohongan Publik Melalui Media Sosial "Facebook.
Baca juga : Pasang Lampu Hias 3 Jembatan, Pemkot Rogoh Rp 1,4 Miliar
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, Ipda Ridwan yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat atas nama M Yamin yang melaporkan akun FB Humas Pemkot Bima, sebagaimana isi laporan pada SPKT.
Pelapor M Yamin, mengaku pelaporan atas akun FB dimaksud, karena diduga telah menyebarkan berita bohong atas peristiwa atau fakta yang tidak sesungguhnya.
Mengunggah lampu jembatan Padolo by yang bukan aslinya atau dengan dugaan mengambil gambar dan video yang bukan aslinya, kata M Yamin, adalah bentuk pembohongan publik.
"Dasar itulah saya melapor akun FB Humas Pemkot Bima,"pungkasnya.(RED)
0 Komentar