![]() |
Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah dan anggotanya pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yaitu MS(34), FR (25), dan HR (35).
"Mereka diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu,"jelas AKP Suratno
Barang bukti yang diamankan sebutnya, antara lain 2 buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah pipet plastik berisi sabu, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit SPM Yamaha Mio warna merah tanpa nopol, uang tunai sejumlah Rp 11.000, 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank NTB, dan 1 buah kartu ATM Bank BNI.
Kronologis penangkapan urainya, bermula dari team opsnal Polsek Rasanae Barat yang melaksanakan mobile wilayah hukum. Saat salah satu anggota team berjalan kaki hendak keluar dari sebuah gang di lingkungan Jenamawa, anggota team berpapasan dengan 1 unit kendaraan sepeda motor yang berboncengan yang hendak melewati gang yang sama.
"Karena curiga, anggota team memberhentikan dan diikuti oleh rekan-rekan team yang lain turun dari mobil dan turut memberhentikan,"jelasnya.
Saat itu kedua orang tersebut gugup dan tidak berbicara, sehingga team mengamankannya dan kemudian memanggil tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Selanjutnya team melanjutkan penggeledahan badan dan didapati 1 buah sedotan pendek yang diduga berisi sabu pada kantong kecil celana jeans miliknya.
"Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rasanae Barat dan diserahkan ke Sat. Res Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,"pasti Suratno.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.(RED)
0 Komentar