![]() |
Gerebek judi sabu ayam yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Imanuddin SH dan anggota pikrt serta Tim Opsnal tersebut, berlangsung di wilayah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim Polres Bima Kota.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suhadak SH.
Penggrebekan itu kata Kapolsek Rastim, berawal informasi dari warga bahwa ada kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengecekan, mendapati para pelaku sabung ayam sedang melaksanakan kegiatan sabung ayam.
Dengan mengambil tindakan tegas dan terukur pastinya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelanggang sabung ayam terbuat dari kardus tebal dan 4 ekor ayam aduan jenis ayam Bangkok jantan.
"Selesai mengamankan barang bukti, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di kantor Polsek Rasanae Timur," kata IPTU Suhadak.
Dengan penggrebekan ini, Polsek Rasanae Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sabung ayam dan mengurangi kegiatan ilegal tersebut di wilayah hukumnya. Situasi di Kelurahan Penaraga masih terpantau aman terkendali dan kondusif.
Polsek Rasanae Timur akan terus melakukan patroli dan penggrebekan terhadap kegiatan ilegal lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(RED)
0 Komentar