![]() |
| Dua Pengedar Narkoba Saat Diamankan Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota |
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih 149,76 gram dan ekstasi.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga RT Kelurahan Dara, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto
Kapolsek Rasbar AKP Adhar, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima.
Mendapat informasi A1 tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Thaufarrahman, di bawah kendali PS. Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir, langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku.
Saat travel berhenti untuk mengisi BBM di SPBU Amahami, terduga pelaku turun untuk mengambil tas ransel abu-abu miliknya yang disimpan di bagasi belakang. Tak lama, ia dijemput temannya menggunakan sepeda motor GL Pro.
Belum sempat kabur meninggalkan SPBU, tim langsung menyergap keduanya.
"Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan," ujar Kapolsek.
Disaksikan saksi umum pegawai SPBU, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan.
Dikantong celana depan terduga ditemukan 1 klip kecil sabu. Di dalam tas ransel, petugas menemukan 1 klip besar dan 1 klip sedang sabu, serta 1 klip kecil yang diduga ekstasi yang disembunyikan di dalam lipatan celana di dalam tas.
Rinciannya, 1 klip kecil sabu bruto 2,29 gram, 1 klip sedang sabu bruto 50,64 gram, 1 klip besar sabu bruto 100,27 gram, Total sabu bruto 156,34 gram, netto 149,76 gram dan Ekstasi bruto 0,83 gram, netto 0,07 gram
Selain itu disita 1 buah bong/alat hisap, 1 tas ransel abu, 3 unit handphone, 3 korek api, dan 1 unit motor GL Pro.
Kini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut.(RED)


0 Komentar