![]() |
| Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Saat Amankan Puluhan Botol Miras |
Operasi digelar atas perintah lisan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M.yang menekankan kepada seluruh Kapolsek untuk meningkatkan antisipasi peredaran miras, karena kerap menjadi pemicu kriminalitas, perkelahian, tawuran, hingga gangguan Kamtibmas.
Atas dasar Sprin Kapolsek Rasanae Barat Nomor: Sprin/54/IX/2026, giat dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Thaufarrahman SH di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Muhammad Hilir SH dan atas perintah Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos.
Sasaran operasi adalah kafe-kafe, angkringan, dan kios yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Lokasi yang disisir Tim Opsnal meliputi Kafe-kafe sepanjang Jalan Baru Amahami, Kios seputar Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, Kelurahan Nae hingga Paruga.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total *45 botol miras* dengan rincian 26 botol Arak Bali, 10 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Brem, 2 botol Chivas Regal, 1 botol Jack Daniels, 1 botol Black Label dan 1 botol Jameson
Barang bukti terbanyak ditemukan di Kampung Nae sebanyak 17 botol arak Bali dan di kafe sepanjang Jalan Amahami dengan berbagai merk import.
"Semua barang bukti sudah kami amankan di Polsek dan akan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kapolsek Rasbar.
Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada pemilik kafe dan kios agar tidak lagi menjual, menyediakan, maupun mengedarkan miras.(RED)


0 Komentar