Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 313 Butir Ekstasi, Kawanan Pengedar Ditangkap di Lampu Merah Paruga

 

Kawanan Pengedar 313 Ekstasi Saat Ditangkap Personel Sat Lantas Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.-Aksi nekat peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Bima berhasil digagalkan. 

Polres Bima Kota mengamankan 313 butir pil ekstasi/INEX dengan berat bruto 118,97 gram dalam operasi di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Rabu (9/9/2026) pagi.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, Selasa 9 September 2026.

Empat orang pemuda asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima diringkus. Salah satunya masih berstatus pelajar dan satu orang lainnya masih di bawah umur.

Pengungkapan bermula dari kegiatan penertiban kasat mata Satlantas Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Turjawali IPDA Sumadin.

Saat itu petugas memberhentikan dua pengendara roda dua yakni  SMS (16) dan IR (27), karena tidak menggunakan helm. Sikap keduanya mencurigakan dan terlihat panik. Saat hendak diperiksa lebih lanjut, keduanya sempat berusaha kabur.

"Petugas langsung mengamankan dan memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Dari dalam jok motor NMAX hitam milik IR ditemukan 1 tas selempang merk SV-66 warna hitam," jelas AKP Jahyadi Sibawaih.

Di dalam tas itu tersimpan rapi 2 plastik klip besar berisi pil ekstasi. Total 313 butir dengan rincian, 113 butir berat 56,26 gram dan 200 butir berat 62,71 gram. Narkoba itu dibungkus berlapis-lapis menggunakan plastik klip kosong, bungkus teh kotak, dan tisu Paseo untuk mengelabui petugas.

Saat diinterogasi, IR mengaku barang haram itu milik temannya SA (29). Tim kemudian mengamankan SA dan rekannya AF (21) yang datang berboncengan menggunakan motor NMAX biru. Dari penggeledahan badan dan motor keduanya tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan 4 unit handphone, uang tunai Rp800 ribu, 1 dompet coklat, 1 plastik klip kosong, dan 2 unit motor NMAX sebagai barang bukti.

Usai penangkapan,Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapat kiriman pil ekstasi dari seseorang tak dikenal yang saat ini berada di Jakarta.

"Modusnya dikirim melalui bis jurusan Jakarta - Bima. Setelah sampai, barang diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima," ungkap AKP Jahyadi.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah SA di wilayah Kecamatan Woha. Hasilnya nihil. 

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wita, tim juga melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil R4 di pinggir Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, yang diduga milik SA. Enam orang di dalamnya berinisial AP, AN, FT, AMW, SW dan WI ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen Polres Bima Kota memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"313 butir ekstasi ini kalau lolos, bisa merusak ratusan generasi muda kita. Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Jahyadi.

Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar