![]() |
| Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Saat Amankan Pelaku Pencurian |
Ia menggasak sepeda, sanyo, dandang, hingga puluhan piring hanya untuk dijual dan dijadikan modal judi.
Pelaku AP (20), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana'e Barat akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Rasbar dibawah kendali Aiput Thaufarrahman, Selasa (8/9/2026) sore.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Rasbar AKP Adhar, Selasa malam ini.
Kasus ini berawal dari laporan Umrah (47) warga setempat atau yang tidak lain tetangga pelaku, pada Rabu bulan lalu dengan cara rumah korban dibobol maling melalui pintu belakang.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapat telepon dari Ketua RT, M. Ali, bahwa pintu belakang rumahnya terbuka. Setelah dicek, korban mendapati sejumlah barang sudah raib.
"Barang yang hilang ada 1 unit sepeda silver, 10 lusin piring, 3 sarung, 1 bed cover, dan 2 panci besar. Total kerugian ditaksir Rp5 juta," ujar Kapolsek AKP Adhar.
Ironisnya, ini bukan kali pertama. Tahun 2025 lalu rumah korban juga pernah kemalingan 1 unit sanyo merk Simitshu. Bahkan 3 hari sebelum penangkapan, korban lain warga setempat juga kehilangan mesin pompa air.
Setelah penyelidikan, identitas pelaku akhirnya dikantongi. Selasa [8/9/2026] sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal menggerebek rumah Askar di Binabaru.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual hasil curian untuk modal main judi slot online.
"Barang bukti berhasil diamankan. Ada 1 sepeda, 1 dandang besar, dan 24 buah atau 2 lusin piring kaca. Semuanya disembunyikan tidak jauh dari rumah pelaku. Untuk 1 unit sanyo, kami amankan di Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung,"jelasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rasana'e Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Adhar mengapresiasi peran serta masyarakat dan RT yang cepat melapor. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan mengunci pintu rumah.
"Ini jadi pelajaran. Judi online ini merusak. Karena butuh uang untuk main, sampai-sampai nekat mencuri barang tetangga sendiri. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian* dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(RED)


0 Komentar