![]() |
| Pelaku Saat Diamankan Polisi |
Terduga pelaku berinisial MR (21), diketahui tidak bekerja dan berdomisili di Kelurahan Kemang Kuning, Kecamatan Grima Indah, Kabupaten Lombok Barat. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota turut mengamankan barang bukti berupa kabel aluminium milik PLN yang diduga hasil pencurian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel di wilayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa kabel aluminium yang ditemukan tersebut merupakan kabel yang diambilnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan MR beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polres Bima Kota. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada anggota piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian terhadap aset dan fasilitas umum.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(RED)


0 Komentar