Tim Kota Bima,Dimensi.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Sebanyak 24 botol besar miras jenis brem diamankan dari seorang pria di Jalan Lintas Bima – Tente, Kelurahan Dara, Rabu dini hari (12/8/2026)Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat Nomor: Sprin/48/VIII/2026/SEK.RASANA’E BARAT.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Adhar, http://S.Sos melalui Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H. menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras lintas provinsi.
“Dari laporan warga, miras sering dikirim melalui kendaraan Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi. Menindaklanjuti itu, Tim langsung melakukan mobile dan penyanggongan di seputaran Jalan Lintas Bima – Sumbawa,” ujar IPDA Hilir.
Dipimpin langsung Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman, S.H., petugas memberhentikan sebuah bus AKAP yang baru masuk wilayah hukum Polres Bima Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah dus berisi 24 botol besar minuman keras jenis brem tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias Uba, 51 tahun, wiraswasta, warga RT 008 RW 005 Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasana’e Timur.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPDA Hilir.
*Cegah Gangguan Kamtibmas*
AKP Adhar menegaskan, operasi ini rutin dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras.
“Peredaran miras tanpa izin sangat rawan memicu perkelahian, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Rasana’e Barat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Pihaknya mengimbau warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas mencurigakan lainnya.
Kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar. Barang bukti 24 botol brem kini telah diserahkan ke piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.(RED)

0 Komentar