DPRD Kota Bima dan Kejari Bima Serah Terima Legal Opinion Raperda Trantib

 

Serah Terima Legal Opinion Hasil Harmonisasi Raperda Trantib 
Kota Bima, Dimensi.-Sinergi antara lembaga legislatif dan penegak hukum kembali terjalin. 

DPRD Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri Kota Bima menggelar acara serah terima Legal Opinion Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, Kamis (18/06/2026)

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan regulasi daerah, agar Raperda Trantib yang akan diterapkan memiliki dasar hukum kuat, tidak tumpang tindih, serta mudah dijalankan di lapangan.

Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bima atas kerja sama yang intens dalam meramu aturan daerah. 

Menurutnya, harmonisasi produk hukum bersama Kejaksaan adalah langkah penting agar Perda yang lahir benar-benar bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami mengapresiasi kerja sama yang baik dalam membentuk sebuah aturan daerah sebagai landasan membajaki pelaksanaan tata aturan pemerintah,” ujar Syamsurih dalam sambutannya.

Ia menegaskan, legal opinion atas Raperda Trantib bukan sekadar dokumen formal. Dokumen itu menjadi instrumen penting yang menjamin regulasi hukum dapat dilaksanakan dengan benar dan menjadi indikator kebersihan penyelenggaraan pemerintahan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejari Bima yang secara bersama bersinergi menjadi bagian dari harmonisasi pembentukan Raperda Trantib Kota Bima. Ini bukti bahwa DPRD dan Kejaksaan memiliki visi yang sama dalam menghadirkan aturan yang tertib dan berpihak pada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah dalam sambutannya menekankan bahwa harmonisasi Raperda Trantib merupakan bentuk kerja sama dan kewajiban Kejaksaan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Harmonisasi ini kami lakukan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. Tujuannya jelas, demi tercapainya ketaatan aturan dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan akuntabel,” jelas Heru Kamarullah.

Menurut Kajari, Raperda Trantib mengatur hal-hal mendasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga: ketenteraman, ketertiban umum, hingga perlindungan masyarakat. 

Karena itu, aspek hukum dalam setiap pasalnya harus dikaji mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan Satpol PP dan instansi terkait.

“Fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat inilah yang menjadi dasar kami bersinergi dalam pembentukan dan harmonisasi Raperda Trantib ini. Kami ingin memastikan Perda yang lahir nanti kuat secara yuridis dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Serah terima legal opinion ini dihadiri Asisten Setda Kota Bima, seluruh unsur pimpinan, dan anggota DPRD Kota Bima. Dengan diserahkannya dokumen hasil harmonisasi dari Kejari, pembahasan Raperda Trantib di DPRD Kota Bima akan memasuki tahap finalisasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mempercepat lahirnya Perda Trantib yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Sehingga, ketenteraman dan ketertiban di Kota Bima bisa ditegakkan dengan kepastian hukum yang jelas, tanpa merugikan hak-hak masyarakat.

Kebersamaan DPRD dan Kejari dalam proses ini menjadi contoh baik bahwa pembentukan regulasi daerah harus dilakukan dengan sinergi, kehati-hatian, dan orientasi pada kepentingan publik.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar