![]() |
| Kemenkum NTB Sosialisasi Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan Bagi Pelaku UMKM |
Program ini hadir menjawab keluhan pelaku usaha kecil yang sering mentok di biaya besar saat mau mendirikan PT. Dengan skema perseroan perorangan, legalitas usaha bisa didapat hanya dengan biaya sekitar Rp50 ribu plus administrasi.
“Kalau perseroan perorangan ini tidak membutuhkan pembiayaan yang besar. Setelah terdaftar, pelaku usaha langsung dapat sertifikat resmi dari Kemenkum,” jelas Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, di Aula Maja Labo Dahu, Pemkot Bima.
Legalitas ini bukan sekadar stempel. Status resmi sebagai perseroan perorangan membuka peluang lebih luas, mulai dari akses permodalan hingga kepercayaan mitra bisnis. Bahkan, BNI sudah mulai memberikan tambahan modal bagi UMKM yang punya status ini.
Syaratnya pun sederhana: cukup KTP, nomor HP, email, dan NPWP. Pemohon tinggal menentukan nama perusahaan minimal tiga suku kata dan jenis usaha yang dijalankan. Prosesnya cepat, tanpa ribet.
Targetnya, 100 pelaku UMKM hadir dalam kegiatan in, 50 dari Kota Bima dan 50 dari Kabupaten Bima. Sosialisasi ini juga melibatkan dinas terkait agar pendampingan UMKM bisa jalan terus setelah acara selesai.
Sekda Kota Bima H. Fakhrunraji mengapresiasi langkah Kemenkum NTB. “Ini terobosan yang memberi solusi nyata. Biaya murah, proses mudah. Harapannya ekonomi Bima bisa bergerak lebih baik,” ujarnya.
Dengan legalitas di tangan, UMKM Bima diharapkan naik kelas dari usaha rumahan jadi bisnis yang siap berkembang dan mendapat dukungan perbankan.(RED)


0 Komentar