![]() |
| Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota Saat Penyerahan SP2HP pada Pelapor |
Seperti kepada Pelapor atas nama Saudari Mutiara, Terkait Laporan Kasus Penipuan dan Penggelapan, bertempat di Ruangan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (26/5/2026)
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, Penyerahan SP2HP oleh penyidik Sat Reskrim sebagai bentuk penyampaian informasi terkait perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor.
SP2HP merupakan surat resmi yang diberikan kepada pelapor atau korban guna memberikan kepastian dan informasi mengenai tahapan penyidikan yang sedang berjalan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang ditangani
Selain itu, pengiriman SP2HP juga menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif terhadap setiap laporan maupun pengaduan masyarakat.(RED)


0 Komentar