Polisi Bekuk Sepasang Pria Pengedar Narkoba, 14 Klip Sabu Disita

 

Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota 
Kota Bima, Dimensi.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 

Sepasang pria diduga pengedar sabu berhasil diringkus di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Senin malam (11/5/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena wilayahnya kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti info A1 tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, Selasa 12 Mei 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di rumah milik MN di RT Kelurahan Sarae. 

Petugas mengamankan dua terduga pelaku, yakni KM (18), warga Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang masih berstatus pelajar, dan MS (23), warga Kelurahan Sarae, Kota Bima, bekerja sebagai wiraswasta.

“Saat digeledah dengan disaksikan saksi umum setempat, tim menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di saku celana sebelah kanan tersangka MS,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.

Total barang bukti sabu yang disita sebutnya,  memiliki berat bruto 2,99 gram.

Selain 14 klip sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik peredaran narkoba. Di antaranya 2 plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam, 1 pisau kater, 2 pipet sendok, 2 buah kaca, serta 2 unit handphone merk Oppo biru dan Infinix hitam. Turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama yang sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Modus operandinya sistem tempel dan COD,” jelas AKP Jahyadi.

Saat diinterogasi, KM dan MS mengaku barang haram tersebut milik mereka yang didapat dari seorang wanita berinisial FN. Tim langsung melakukan pengembangan ke TKP kedua di Jalan RT 002/RW 001 Kelurahan Sarae.

Namun upaya pencarian FN belum membuahkan hasil. Petugas tidak menemukan keberadaan FN maupun barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

“FN sudah masuk daftar pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi. Tim masih terus memburu yang bersangkutan,” tegas Kasat.

AKP Jahyadi menyayangkan keterlibatan KM yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar. Ini menjadi alarm bahwa peredaran narkoba sudah menyasar generasi muda.

“Ini memprihatinkan. Usia produktif, masih sekolah, tapi sudah jadi pengedar. Kami imbau orang tua lebih awasi pergaulan anak. Jangan sampai jadi korban atau pelaku,” pesannya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar