![]() |
| Wali Kota Bima Bersama Forkopimda Rakor Kesiapan Hadapi Libur Lebaran |
Rapat Forkopimda ini dilaksanakan sebagai wujud penegasan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian Nomor 400.6/1071/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya langkah terpadu Pemerintah Daerah bersama Forkopimda untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran transportasi, serta pelayanan publik yang maksimal selama masa libur Idul Fitri.
Walikota menyampaikan beberapa langkah-langkah terpadu yang dimaksud diantaranya, penguatan Koordinasi dan Posko Terpadu tiap tahun. Pemerintah Kota Bima telah membentuk Posko Terpadu Kesiapsiagaan Idul Fitri bersama Forkopimda dan instansi terkait di 3 titik yaitu di Amahami, Terminal dan Pelabuhan. Posko ini akan beroperasi mulai 13 Maret – 30 Maret 2026 sebagai pusat koordinasi, pemantauan, dan respons cepat terhadap situasi di lapangan.
Menjamin kelancaran transportasi dan arus mudik seperti mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalur utama dan pusat aktivitas masyarakat. Seperti memastikan kelayakan angkutan umum, keselamatan penumpang, dan pengawasan tarif. Pastikan tidak ada lonjakan harga tiket dan menertibkan terminal bayangan, angkutan ilegal, dan praktik percaloan.
Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok seperti mengoptimalkan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Dan memastikan distribusi logistik dan BBM berjalan lancar selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas Umum seperti percepatan perbaikan jalan rusak pada jalur utama serta memastikan PJU, rambu, dan marka jalan berfungsi dengan baik. Serta menyiapkan rest area sementara di lokasi strategis yang dilengkapi fasilitas kesehatan, tempat istirahat, dan toilet.
Menjaga Ketertiban dan Keamanan Wilayah, seperti meningkatkan pengawasan di objek wisata, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik. Menertibkan pasar tumpah dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Dan memperkuat patroli keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif.
Kesiapsiagaan Bencana dan Keadaan Darurat, Mengoptimalkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, kebakaran, dan kecelakaan dan Memastikan kesiapan jalur evakuasi, personel, dan peralatan penanggulangan bencana.
Peningkatan Pelayanan Publik. Memastikan rumah sakit, puskesmas, tenaga medis, dan ambulans siap melayani masyarakat selama masa libur. Dan Menyediakan layanan informasi publik melalui call center dan kanal informasi pemerintah.
Pelaporan dan Evaluasi. Seluruh perangkat daerah diminta melakukan pemantauan dan pelaporan secara berkala dan hasil pelaksanaan kesiapsiagaan akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi paling lambat 5 hari setelah masa posko berakhir, sesuai arahan Mendagri.
Wali Kota berharap dengan adanya rapat forum koordinasi dan komunikasi antar unsur pimpinan daerah bisa terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur penegak hukum lainnya dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Serta pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang intensif antar unsur Forkopimda guna memastikan setiap program pembangunan serta kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Danramil Perwakilan Dandim 1608/Bima, Danpos AL Bima, serta Danpos AU Bima.
Turut mendampingi Wali Kota Bima dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Kominfotik, Kabag Ekonomi beserta Camat se-Kota Bima.(RED)


0 Komentar