Transaksi Sabu, Dua Orang Berprofesi Petani ini Digerebek Tim Polsek Langgudu

 

Barang Bukti Sabu Hasil Transaksi Para Pelaku yang Diamankan Tim Polsek Langgudu 
Kota Bima,Dimensi.-Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bima Kota. Kali ini, personel Polsek Langgudu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Plh Kapolres Bima Kota AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Langgudu Ipda Suhaely menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BH (32), seorang petani asal Desa Waworada, dan SU (47), petani asal Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, satu wadah kosmetik merek PIXY, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit handphone merek Pova, dan satu unit handphone merek Oppo.

“Adapun total berat bruto sabu yang diamankan sebanyak 0,61 gram,” jelas Ipda Suhaely.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggota Polsek Langgudu menerima laporan bahwa di kebun milik BH kerap terjadi transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati BH sedang berada di sebuah bale-bale. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak bekas bedak yang di dalamnya berisi empat klip sabu serta uang tunai Rp 500 ribu.

Saat diinterogasi, BH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari SU. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah SU di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di rumah SU, petugas mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan antara SU dan BH yang berkaitan dengan transaksi sabu. SU pun turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar