![]() |
| Imbaun Selama Bulan Suci Ramadan |
Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam imbauannya, masyarakat dilarang menyalakan mercon, kembang api, petasan maupun bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, warga juga diminta untuk tidak membuat hingar-bingar, riuh, atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman pelaksanaan ibadah, khususnya saat Sholat Tarawih dan menjelang sahur.
Polres Bima Kota juga menegaskan larangan menjual, mengonsumsi, maupun mengedarkan minuman keras dan narkoba. Termasuk tidak membuka tempat hiburan seperti kafe, karaoke, maupun tempat-tempat terlarang lainnya selama Ramadan.
“Tidak melakukan balapan liar, menggunakan knalpot brong, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi, terutama pada malam hari dan menjelang waktu sahur yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu konflik,” tegas AKBP Catur Erwin Setiawan.
Lebih lanjut, masyarakat juga dilarang membawa atau menguasai senjata tajam seperti panah, parang, tombak, keris, belati, pisau, maupun senjata api ilegal dan bahan peledak yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, Polres Bima Kota mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
“Segera laporkan melalui Call Center Layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat jika menemukan adanya gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.(RED)


0 Komentar