![]() |
| Kombes Pol Muhammad Kholid SIK saat Konferensi Pers |
Hal ini menyusul AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, S.I.K., saat Konferensi Pers, Senin 9 Februari 2026 siang, menyebutkan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba.
Siapapun anggota Polri tegasnya, jika kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian.
Penetapan tersangka terhadap perwira tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Selain proses pidana, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemecatan tidak hormat,"katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan internal institusi serta menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Polda NTB memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Polda NTB menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadikannya sebagai peringatan keras bagi seluruh personel Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas.(RED)


0 Komentar