![]() |
Informasi penangkapan dan penetapan tersangka pembunuhan di Kos Mande ini disampaikan Waka Polres Bima Kota Kompol Herman saat jumpa pers Rabu 18 Juli 2025 sore sekira pukul 17.30 Wita di Mako Polres Bima Kota.
Waka Polres yang didampingi KBO Reskrim I Wayan Mariana, Kasiwas I PutU Surwarjana Giri, Kanit Pidum Ipda Henry Jonathan Hutaurut dan sejumlah PJU Polres Bima Kota.
Dijelaskan Waka Polres, tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bima Kota di Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Rabu pagi tadi.
Pembunuhan tersebut lanjutnya, terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16:30 Wita. Korban yang meninggal adalah Sandi M. Safi'i (24), seorang wiraswasta yang beralamat di Rt. 003 Rw. 002 Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Menurut kronologi kejadian, tersangka dan korban terlibat dalam sebuah pertengkaran yang dipicu oleh kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban terhadap tersangka.
Pertengkaran tersebut kemudian memicu amarah tersangka, yang kemudian mengambil parang yang tersimpan di bawah kasur dan menusukkan ke arah leher dan dahi korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka RS sambungnya dikenakan pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan.
Selain itu, telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa tersangka benar-benar melakukan pembunuhan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Bima Kota.
"Penyidik akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum,"tutupnya.(RED)
0 Komentar